Pernah Tersandung Kasus UU ITE Juga, Ahmad Dhani Sebut Jerinx Bisa Bebas saat Persidangan
Musisi Ahmad Dhani tanggapi kasus yang menjerat Jerinx SID karena merasa pernah terjerat masalah serupa.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Musisi Ahmad Dhani tanggapi kasus yang menjerat Jerinx SID karena merasa pernah terjerat masalah serupa.
Kasus Jerinx SID yang menyebabkan dirinya harus ditahan di Rutan Polda Bali cukup ramai diperbincangkan.
Jerinx saat ini harus ditahan oleh kepolisian setelah ia ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
Jerinx dijerat pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Merasa pernah tersandung pasal serupa, yakni UU ITE, Ahmad Dhani berkomentar soal kasus yang menjerat drummer Superman Is Dead itu.
• Bahagia Jadi Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela Tulis Kalimat Cinta dan Ucapkan Terima Kasih
• Jerinx SID Tulis Surat dari Balik Jeruji untuk Sang Istri, Nora Alexandra, Tak Sabar Kembali Pulang
Hal tersebut ia ungkapkan dalam vlog di kanal miliknya, Video Legend, Senin (31/8/2020).
Dhani mengatakan, kasus yang menimpa Jerinx, selain mirip dengan kasusnya, juga sama dengan yang menimpa Ust Alfian Tanjung.
"Gua bukannya belain Jerinx ya, karena menurut KUHP, itu yang disebut kacung adalah IDI,
sedangkan menurut KUHP itu mbah yang bisa menjadi penghinaan adalah person," ucap Ahmad Dhani dihadapan Sujiwo Tejo dalam konten Kuliah Malam.
Pernyataan Dhani itu dipuji oleh rekannya, Rizal yang menilai Ahmad Dhani bersikap objektif dalam kasus ini.
"Man teman, di sinilah bisa dilihat si ADP betapa objektifnya, lu objektif bagus, gua puji deh.
Biarpun pernah ribut sama Jerinx ternyata Lu objektif soal ini. Gua angkat topi," ujar Rizal.
Dhani menegaskan bahwa bukan ia bermaksud membelas Jerinx, namun ia mengatakan berdasar kasus yang telah terjadi.
"Bukan (membela), karena sudah ada yurisprudensinya.