Jaksa Agung Ungkap Penyebab Meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar, karena Terpapar Covid-19
Jaksa Agung mengungkapkan penyebab meninggalnya Jaksa yang menuntut pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan, ia meninggal karena Covid-19
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap penyebab meninggalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.
Melansir Kompas.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar tutup usia karena terinfeksi Covid-19.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Selain terpapar virus corona, diketahui, Fedrik juga mengidap komplikasi penyakit gula.

Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
JPU Fedrik merupakan jaksa yang menuntut terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya, dua pelaku penyiraman Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Sebagai informasi, Fedrik memulai karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan pada 2013 lalu.
Sebelumnya diberitakan, kabar duka tersebut dibenarkan oleh rekan Fedrik, Abu Nawas.

Abu Nawas dan Fedrik Adhar pernah menjadi rekan kerja saat bertugas di Kejari Muaraenim beberapa tahun yang lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Abu Nawas saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com melalui sambungan seluler, Senin (17/8/2020).
"Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu," kata Abu.
Abu mengatakan, sebelum meninggal dunia, Fedrik diketahui baru pulang dari Baturaja, Sumateta Selatan.
Lanjut Abu, keberadaan Federik di Sumsel karena ada urusan keluarga.