Breaking News:

CPNS 2019

SKB CPNS 2019, Ini Aturan dan Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan Peserta, Jika Melanggar Bisa Gugur

Inilah aturan bagi peserta dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2019.

Tayang:
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TribunSumsel/Abriansyah Liberto
Ilustrasi pelaksanaan tes SKB CPNS. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah aturan bagi peserta dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2019.

Pelaksanaan tes SKB CPNS untuk formasi 2019 rencananya akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Pelaksanaan SKB ini dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Corona (Covid-19).

Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020.

Berikut ini TribunStyle.com rangkum sederet aturan yang harus dipatuhi para peserta tes SKB CPNS 2019.

Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 Lewat sscn.bkn.go.id, Dibuka Mulai Sabtu 8 Agustus 2020

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka dengan Kuota 800.000 Peserta, Simak Cara Daftarnya

Ilustrasi peserta tes CPNS.
Ilustrasi peserta tes CPNS. ( Surya/Ahmad Zaimul Haq)

A. Kebijakan Umum bagi Peserta

1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.

2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.

3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

6) Membawa alat tulis pribadi.

7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Tags:
CPNS 2019Seleksi Kompetensi Bidang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved