CPNS 2019
SKB CPNS 2019, Ini Aturan dan Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan Peserta, Jika Melanggar Bisa Gugur
Inilah aturan bagi peserta dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2019.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Kewajiban bagi Peserta
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
6) Duduk pada tempat yang ditentukan.
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
C. Larangan bagi Peserta
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/tenggat-akhir-pendaftaran-cpns-2019-diundur-7-kementerian-yang-undur-penutupan-hingga-25-november.jpg)