CPNS 2019
SKB CPNS 2019, Ini Aturan dan Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan Peserta, Jika Melanggar Bisa Gugur
Inilah aturan bagi peserta dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2019.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
6) Merokok dalam ruangan.
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
D. Sanksi bagi Peserta
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Selengkapnya, dapat disimak melalui tautan berikut ini >>> LINK
Panduan Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019
Sementara itu, proses pelaksanaan seleksi CPNS 2019 kini telah memasuki tahap pencetakan kartu peserta tes SKB.
Informasi tersebut diketahui dari unggahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial, Twitter, resminya.
"Happy weekend #SobatBKN mulai hari ini, Sabtu (8 Agustus 2020), kalian para pejuang #CPNS2019 sudah bisa melakukan cetak kartu peserta tes SKB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/tenggat-akhir-pendaftaran-cpns-2019-diundur-7-kementerian-yang-undur-penutupan-hingga-25-november.jpg)