Idul Adha 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020, Ini Syarat Pelaksanaan Ibadah di Masa Covid-19
Idul Adha 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020, ini persyaratan menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Ketentuan tentang ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” jelas Asrorun Niam.
Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari, yaitu sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
Pendistribusian daging kuban pun, kata Asrorun Niam, juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Diterangkan pula bahwa pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar terlaksana sesuai dengan syariat Islam dan terhindar dari Covid-19.
Selengkapnya terkait Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, dapat dilihat melalui tautan berikut ini: LINK >>>
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA:
• Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H pada Jumat, 31 Juli 2020, Puasa Arafah Hari Sebelumnya
• Perubahan Drastis Mantan Anak Berandal Setelah Jadi Mualaf, Dulu Tukang Tato Kini Rajin Ibadah