Idul Adha 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020, Ini Syarat Pelaksanaan Ibadah di Masa Covid-19
Idul Adha 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020, ini persyaratan menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Fatwa MUI Soal Sholat Idul Adha 2020 & Sembelih Hewan Kurban saat Pandemi
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa soal Sholat Idul Adha 2020 dan tata cara sembelih hewan kurban di masa pandemi.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, di mana ditekankan pentingnya memerhatikan protokol kesehatan selama merayakan Idul Adha 2020.
Pada fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha 2020 harus mengikuti ketentuan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban juga dijelaskan harus menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Dilansir dari laman resmi mui.or.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan memimalisir terjadinya kerumunan.
“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, fatwa ini menganjurkan agar penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan.