Breaking News:

Idul Adha 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020, Ini Syarat Pelaksanaan Ibadah di Masa Covid-19

Idul Adha 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020, ini persyaratan menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Freepik, Tribun Jateng
Ilustrasi sholat Idul Adha. 

TRIBUNSTYLE.COM - Idul Adha 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020, ini persyaratan menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (21/7/2020), hari pertama bulan Dzulhijjah 1441 H ditetapkan jatuh pada Rabu (22/7/2020).

Karena Idul Adha diperingati setiap 10 Dzulhijjah, maka pada tahun ini, Idul Adha 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat, (31/7/2020).

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

Sambut Lebaran Haji, Ini Fatwa MUI Soal Sholat Idul Adha 2020 & Sembelih Hewan Kurban saat Pandemi

Kapan Idul Adha 2020? Muhammadiyah Tetapkan Jatuh Pada 31 Juli 2020, Ini Imbauannya

Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. (kemenag.go.id/Romadanyl)

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat;

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Ilustrasi Idul Adha 1441 H.
Ilustrasi Idul Adha 1441 H. (freepik)

Fatwa MUI Soal Sholat Idul Adha 2020 & Sembelih Hewan Kurban saat Pandemi

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa soal Sholat Idul Adha 2020 dan tata cara sembelih hewan kurban di masa pandemi.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, di mana ditekankan pentingnya memerhatikan protokol kesehatan selama merayakan Idul Adha 2020.

Pada fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha 2020 harus mengikuti ketentuan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban juga dijelaskan harus menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dilansir dari laman resmi mui.or.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan memimalisir terjadinya kerumunan.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” tuturnya.

Ia menjelaskan, fatwa ini menganjurkan agar penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan.

Ketentuan tentang ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Ilustrasi pelaksanaan Idul Adha.
Ilustrasi pelaksanaan Idul Adha. (Tribun Sumsel)

“Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” jelas Asrorun Niam.

Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari, yaitu sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.

Pendistribusian daging kuban pun, kata Asrorun Niam, juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Diterangkan pula bahwa pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar terlaksana sesuai dengan syariat Islam dan terhindar dari Covid-19.

Selengkapnya terkait Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, dapat dilihat melalui tautan berikut ini: LINK >>>

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H pada Jumat, 31 Juli 2020, Puasa Arafah Hari Sebelumnya

Perubahan Drastis Mantan Anak Berandal Setelah Jadi Mualaf, Dulu Tukang Tato Kini Rajin Ibadah

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Idul Adha 1441 HIdul Adha 2020Covid-19Fachrul RaziMenteri Agama
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved