Idul Adha 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020, Ini Syarat Pelaksanaan Ibadah di Masa Covid-19
Idul Adha 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020, ini persyaratan menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Idul Adha 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020, ini persyaratan menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (21/7/2020), hari pertama bulan Dzulhijjah 1441 H ditetapkan jatuh pada Rabu (22/7/2020).
Karena Idul Adha diperingati setiap 10 Dzulhijjah, maka pada tahun ini, Idul Adha 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat, (31/7/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.
Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:
• Sambut Lebaran Haji, Ini Fatwa MUI Soal Sholat Idul Adha 2020 & Sembelih Hewan Kurban saat Pandemi
• Kapan Idul Adha 2020? Muhammadiyah Tetapkan Jatuh Pada 31 Juli 2020, Ini Imbauannya

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi: