Breaking News:

Sempat Dipolisikan ProAktif, Syakir Daulay Kini Gugat Balik, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Diperbudak

Syakir Daulay gugat balik Sugiyanto dari pihak ProAktif terkait perjanjian pembelian akun YouTube. Kuasa hukum Syakir sebut kliennya telah diperbudak.

Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
Instagram/@syakirdaulay
Syakir Daulay layangkan gugatan terkait perjanjian pembelian akun YouTube 

TRIBUNSTYLE.COM - Syakir Daulay gugat balik Sugiyanto dari pihak ProAktif terkait perjanjian pembelian akun YouTube. Kuasa hukum Syakir sebut kliennya telah diperbudak.

Syakir Daulay kembali menjadi sorotan terkait kariernya sebagai YouTuber.

Artis berusia 18 tahun tersebut baru saja menggugat Sugiyanto, pemilik label musik ProAktif.

Syakir Daulay sendiri sebelumnya sempat dilaporkan pihak ProAktif pada awal Mei 2020 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kini pihak Syakir akhinya mengungkapkan kejadian yang sebenarnya terjadi.

Dilansir TribunStyle.com dari YouTube KH Infotainment pada Minggu (12/7/2020), Haris Azhar kuasa hukum Syakir membeberkan gugatan tersebut terkait perjanjian pembelian akun YouTube kliennya.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 518 perdata PN Jakarta Selatan.

Sebut Akun YouTube Dibajak, Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Syakir Daulay Temukan Banyak Kejanggalan

Syakir Daulay
Syakir Daulay (Instagram @syakirdaulay)

Yang kami gugat itu saudara Sugiyanto dan turut tergugatnya itu perusahaan ya, penyedia layanan Google terutama YouTube Indonesia.

Gugatan ini objeknya terkait perjanjian pembelian akun YouTube Channel Syakir Daulay oleh Sugiyanto," beber Haris.

Pihak Syakir pun turut membeberkan kerugian yang telah diterima.

Syakir disebutkan belum menerima pembayaran 200 juta serta apartemen yang sempat dijanjikan.

"Perjanjian itu kami anggap sebagai perjanjian yang curang karena mengandung sejumlah hal-hal yang tidak memenuhi syarat sebagaimana perjanjian tersebut dibuat.

Misalnya penawaran dari Sugiyanto kerjasama untuk pengelolaan akun YouTube milik Syakir Daulay, dengan pembayaran di muka sebesar 200 juta dan dijanjikan akan diberikan apartemen beserta mobil. Apartemen serta mobilnya belum sampai sekarang.

Lalu saat pembuatan perjanjian, pihak Sugiyanto memanfaatkan keadaan pihak Syakir yang sedang lengah atau tidak dalam kapasitas yang fit, fit dalam kecakapan misalnya umur.

Poin kedua, isi perjanjian tidak seimbang. Itu berlaku seumur hidup padahal kerjasama pegelolaan akun, perjanjian itu harusnya memuat soal kurun waktu.

Syakir Daulay dan kuasa hukumnya, Haris Azhar saat berikan keterangan
Syakir Daulay dan kuasa hukumnya, Haris Azhar saat berikan keterangan (YouTube KH Infotainment)

 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
Syakir DaulayProAktif
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved