Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Syakir Daulay Temukan Banyak Kejanggalan
Pengacara Syakir Daulay menemukan banyak bukti kejanggalan atas kontrak kerjasama kliennya dengan Pro Aktif Manajemen.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara Syakir Daulay menemukan banyak bukti kejanggalan atas kontrak kerjasama kliennya dengan Pro Aktif Manajemen.
Kabar kurang baik datang dari artis pendatang baru, Syakir Daulay.
Namanya melambung sejak meng-cover lagu Aisyah Istri Rasulullah di kanal YouTubenya.
Selang beberapa waktu, artis asal Aceh ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak Pro Aktif Manajemen pada Senin (4/5/2020).
Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait video YouTube yang viral dengan judul Aisyah Istri Rasulullah.
Setelah diam sejak dilaporkan oleh Pro Aktif, Syakir Daulay akhirnya buka suara.
• Sebut Akun YouTube Dibajak, Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
• Heboh Lagu Aisyah Istri Rasulullah, Anji Bongkar Penyanyi Asli, Bukan Syakir Daulay dan Sabyan
Dirinya menggelar konferensi pers bersama sang pengacara Haris Azhar di kawasan Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/5/2020).
Dilansir dari Kompas.com, dalam konferensi tersebut, Syakir dan pengacara menjelaskan permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Menurut Haris Azhar, ia menemukan beberapa kejanggalan atas kontrak milik Syakir Daulay dengan Pro Aktif.
Beberapa diantaranya adalah, judul kontrak yang tak sesuai dengan isinya hingga masa perjanjian yang tertulis berlaku selama seumur hidup.
Hal ini dirasa sangat memberatkan Syakir Daulay.
"Di perjanjian tersebut berlaku seumur hidup. Luar biasa.
Perjanjian itu harus ada waktunya, dan enggak bisa berlaku seumur hidup, karena yang diperjanjikan bukan hal yang berlaku kekal," kata Haris.
Selain itu, dalam kontrak perjanjian antara Syakir Daulay dengan Pro Aktif, Syakir dilarang membuat komitmen dengan pihak ketiga atau pihak manapun.
Hal itu tidak dipahami dengan baik oleh Syakir Daulay karena pada saat penandatanganan kontrak, dirinya masih dibawah umur.