Breaking News:

Maria Pauline Lumowa Tak Seberapa, Ini 4 Pembobol Bank Kelas Kakap Indonesia, Ada yang Masih Buron

Selain Maria Pauline Lumowa, ini 4 pembobol bank kelas kakap Indonesia, ada yang larikan Rp 9 Triliun hingga masih buron sampai sekarang.

TribunStyle.com/kolase kontan.co.id & Arsip Kemenkumham
Daftar pembobol bank kelas kakap Indonesia selain Maria Pauline Lumowa 

TRIBUNSTYLE.COM Selain Maria Pauline Lumowa, ini 4 pembobol bank kelas kakap Indonesia, ada yang larikan Rp 9 Triliun hingga masih buron sampai sekarang.

Publik Tanah Air kini tengah dihebohkan dengan ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI itu akhirnya diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020), setelah 17 tahun buron.

Maria terlibat dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang berlangsung pada Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, berhasil kabur ke Singapura pada September 2003, dan sempat berada di Belanda pada 2009.

Profil Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline Lumowa (Tribunstyle.com/kolase Kompas TV)

Kasus pembobolan bank Maria Pauline Lumowa bukanlah hal baru di Indonesia.

Terjadi beberapa kasus serupa dengan nominal yang tak kalah fantastis.

Bahkan masih ada pelaku yang berstatus buron hingga kini.

Penasaran siapa saja?

DIkutip dari Kontan.co.id, ini, ini 4 pembobol bank kelas kakap Indonesia selain Maria Pauline Lumowa.

1. David Nusa Wijaya (Ng Tjuen Wie)

David Nusa Wijaya (kanan)
David Nusa Wijaya (kanan) (Kontan)

David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie adalah Direktur Utama Bank Umum Servitia yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 1,2 triliun.

Pria kelahiran Jakarta, 27 September 1961 itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Umum Servitia (BUS) pada tahun 1998-1999 dan merupakan terpidana dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) BUS sejumlah Rp. 1,291 triliun.

Pada 11 Maret 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukumnya tiga tahun penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Mei 2002 memvonisnya dengan empat tahun penjara, disertai denda dan pembayaran uang pengganti.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Maria Pauline LumowaMelindabank
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved