Breaking News:

Mengerikan! Begini Isi Pesan WhatsApp John Kei pada Anak Buah, Bagi Tugas Hingga Perintah Membunuh

Amankan ponsel John Kei, polisi akhirnya ungkap isi pesan WhatsApp sang GodFather Jakarta untuk para anak buah. Ada perintah langsung membunuh.

Editor: Monalisa
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Polisi menggiring John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) 

Ketegangan antara keduanya meningkat akibat saling mengancam via aplikasi pesan singkat.

Puncaknya ketika John Kei cs berupaya mencari dan menghabisi Nus Kei pada Minggu siang.

Namun karena gagal menemukan Nus Kei, kelompok John Kei akhirnya menghabisi Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang.

Yustus sendiri adalah seorang anak buah Nus Kei.

"Jadi ini masalah pribadi, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kami periksa HP para pelaku ini," kata Nana.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

John Kei
John Kei (Istimewa)

Tunggu koordinasi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Kehakiman, sebagai pihak terkait dengan pembebasan bersyarat, masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian.

"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan berkoordinasi dengan kepolisian.

Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

John Kei mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019, setelah menghuni penjara di Nusakambangan sejak 2014.

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 , tertanggal 23 Desember 2019.

John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI).

Setelah mengajukan kasasi, John Kei justru divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung .

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Tags:
John KeiNus KeipembunuhanpesanWhatsApppesan WhatsApp John Kei pada anak buahPolda Metro Jaya
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved