Breaking News:

Komentari Aplikasi Injil Berbahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan Ke Polda Sumatera Barat

Ade Armando dilaporkan oleh dua organisasi masyarakat ke Polda Sumatera Barat terkait kritikannya terkait aplikasi Injil berbahasa Minang.

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Suli Hanna
KOMPAS.COM / SABRINA ASRIL
Ade Armando, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia 

Jadi yang saya kritik adalah sikap mereka yang menolak adanya injil Berbahasa Minang, aplikasi itu.

Jadi saya bukan menghina Sumbar tanpa sebab ya.

Tapi kalau mereka itu menolak adanya injil berbahasa Minang saya pertanyaan kok jadi terbelakang ya," tuturnya lagi.

Ade Armando dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(TribunStyle.com/Tsania)

Buntut Laporan Syahrini Soal Pornografi & Pencemaran Nama Baik, Polisi Amankan 2 Orang Asal Jatim

Buntut Perkara Lelang Keperawanan, LBH FAAM Laporkan Sarah Keihl Ke Polda Jawa Timur

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ade ArmandoSumatera BarataplikasiMinang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved