Komentari Aplikasi Injil Berbahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan Ke Polda Sumatera Barat
Ade Armando dilaporkan oleh dua organisasi masyarakat ke Polda Sumatera Barat terkait kritikannya terkait aplikasi Injil berbahasa Minang.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Ade Armando dilaporkan oleh dua organisasi masyarakat ke Polda Sumatera Barat terkait kritikannya terkait aplikasi Injil berbahasa Minang.
Ade Armando seorang Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia diadukan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Permasalahan ini bermula ketika Ade Armando melalui akun Facebooknya mengomentari kebijakan dari Gubernur Sumatera Barat.
Dilansir Kompas.com, Ade Armando memberikan kritikan pada kebijakan Irwan Prayitno, Gubernur Sumbar yang meminta agar aplikasi Injil dengan bahasa Minang dihapus dari Play Store Google, 4 Juni 2020 lalu.
Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI ini dilaporkan oleh dua organisasi masyarakat yang didampingi oleh 21 pengacara, yakni Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau Selasa (9/6/2020).
Dirinya dianggap telah mencemarkan dan menghina nama baik masyarakat Minangkabau.
• Korban Cabut Laporan Sepekan Lalu, Inilah Alasan Polrestabes Bandung Bebaskan Ferdian Paleka
• Klarifikasi Jerinx SID Soal Pelaporan Akun @JRXSID_official atas Pencemaran Nama Baik Partai Politik

Pihak kepolisian telah membenarkan terkait adanya laporan dari masyarakat perihal polemik Injil berbahasa Minang yang dilakukan Ade Armando.
"Betul kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," ujar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar pada Rabu (10/6/2020).
Stefanus menjelaskan setelah menerima laporan, pihak kepolisian saat ini telah dalam tahap penyelidikan.
Aplikasi Injil berbahasa Minang hilang dari Play Store
Sebelumnya, Gubernur Sumbar telah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta agar aplikasi tersebut dihapus dari Play Store.
Setelah itu, pada 3 Juni 2020, aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minang telah lenyap dari Play Store.
Penjelasan terkait polemik aplikasi Injil bahasa Minang
Dilansir Kompas.com, aplikasi Injil tersebut tidak sesuai dengan budaya Minangkabau.
Seperti diketahui, setiap daerah memiliki adat dan budaya masing-masing.
Di Sumatera Barat, terlebih Minangkabau, memiliki kearifan lokal dan adat yang berlatar belakang religi.
Jasman Rizal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar memberikan penjelasan mengenai surat dari Gubernur tersebut.
Ia menjelaskan bila adat dari Minangkabau adalah berlandaskan pada syariat, yakni dari kitab suci Al Quran.
"Itu konsep dasar berpikir orang Minangkabau. Artinya, orang Minangkabau adalah penganut Islam dan jika ada yang mengaku sebagai orang Minangkabau tetapi tidak muslim, secara adat tidak diakui sebagai orang Minangkabau,” kata Jasman.
• 6 NEGARA Gaji Polisinya Tertinggi Sedunia, Sampai Rp 120 Juta Sebulan, Kalahkan Gaji Presiden Jokowi
Tanggapan Ade Armando terkait pelaporan dirinya
Usai diberitakan perihal dirinya yang dilaporkan ke Polda Sumbar, Ade Armando memberikan tanggapan.
Dilansir dari Tribunnews, Ade Armando terbuka dengan laporan polisi tersebut.
"Silahkan, baguslah. Saya menghormati laporan via jalur hukum seperti itu. Saya menghormati lah kenapa harus takut," tegasnya saat dihubungi Rabu (10/6/2020).
Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia itu sama sekali tak mempermasalahkan terkait adanya laporan tentang dirinya.

Ade menuturkan bila dirinya hanya mengkritisi adanya penolakan kitab Injil yang menggunakan bahasa Minang.
"Sebetulnya mereka yang melanggar karena kenapa mereka harus menolak?
Ada injil berbahasa Minang di Sumbar, injil itu kan kitab suci.
Isinya kebaikan yang dipercaya umat Kristen," ungkapnya.
Pria berkacamata ini mengungkapkan bila dirinya bukanlah menghina Sumatera Barat.
"Dan Islam itu mengajarkan agar kita saling menghargai loh. Orang Islam itu harus menghormati Kristen.
Jadi yang saya kritik adalah sikap mereka yang menolak adanya injil Berbahasa Minang, aplikasi itu.
Jadi saya bukan menghina Sumbar tanpa sebab ya.
Tapi kalau mereka itu menolak adanya injil berbahasa Minang saya pertanyaan kok jadi terbelakang ya," tuturnya lagi.
Ade Armando dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(TribunStyle.com/Tsania)
• Buntut Laporan Syahrini Soal Pornografi & Pencemaran Nama Baik, Polisi Amankan 2 Orang Asal Jatim
• Buntut Perkara Lelang Keperawanan, LBH FAAM Laporkan Sarah Keihl Ke Polda Jawa Timur