Gaji akan Dipotong Per Bulan, Apa Saja Hak dan Kewajiban Peserta Tapera? Ini Penjelasannya
Inilah penjelasan seputar hak dan kewajiban dari peserta Tapera, gaji akan dipotong per bulan untuk iuran.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah penjelasan seputar hak dan kewajiban dari peserta Tapera, gaji akan dipotong per bulan untuk iuran.
Gaji karyawan akan dipotong untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Pemangkasan gaji karyawan ini berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera 20 Mei 2020 lalu.
Dikutip dari PP tersebut, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Adapun peserta yang diwajibkan ikut Tapera adalah pekerja yang bekerja di sektor negeri, swasta, dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban peserta Tapera?
• Apa Itu Tapera? Ini Penjelasan Lengkapnya beserta Hitungan Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran
• Gaji Karyawan akan Dipotong Lagi untuk Iuran Tapera, Ini Besar Biaya Pemangkasannya

Berikut ini penjelasannya berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.
Hak dan Kewajiban Peserta
Hak Peserta
Peserta berhak untuk:
a. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera.
b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.
c. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
d. Mendapatkan informasi dari BF Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.
e. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.