Breaking News:

Gaji akan Dipotong Per Bulan, Apa Saja Hak dan Kewajiban Peserta Tapera? Ini Penjelasannya

Inilah penjelasan seputar hak dan kewajiban dari peserta Tapera, gaji akan dipotong per bulan untuk iuran.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Kolase TribunStyle (Tribun Pontianak, dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi PNS dan perumahan rakyat. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah penjelasan seputar hak dan kewajiban dari peserta Tapera, gaji akan dipotong per bulan untuk iuran.

Gaji karyawan akan dipotong untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Pemangkasan gaji karyawan ini berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera 20 Mei 2020 lalu.

Dikutip dari PP tersebut, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Adapun peserta yang diwajibkan ikut Tapera adalah pekerja yang bekerja di sektor negeri, swasta, dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban peserta Tapera?

 Apa Itu Tapera? Ini Penjelasan Lengkapnya beserta Hitungan Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran

 Gaji Karyawan akan Dipotong Lagi untuk Iuran Tapera, Ini Besar Biaya Pemangkasannya

Ilustrasi pekerja dan perumahan.
Ilustrasi pekerja dan perumahan. (Kolase TribunStyle (Freepik, TribunKaltim/Muhammad Arfan))

Berikut ini penjelasannya berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Hak dan Kewajiban Peserta

Hak Peserta

Peserta berhak untuk:

a. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera.

b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.

c. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.

d. Mendapatkan informasi dari BF Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.

e. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Tags:
TaperaJokowiTabungan Perumahan Rakyat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved