Breaking News:

Gaji akan Dipotong Per Bulan, Apa Saja Hak dan Kewajiban Peserta Tapera? Ini Penjelasannya

Inilah penjelasan seputar hak dan kewajiban dari peserta Tapera, gaji akan dipotong per bulan untuk iuran.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Kolase TribunStyle (Tribun Pontianak, dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi PNS dan perumahan rakyat. 

f. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilaikekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Hak tersebut tidak dibedakan antara peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Kewajiban Peserta

a. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.

b. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (TribunStyle/Agung Budi Santoso)

Berapa Besaran Gaji yang akan Dipotong untuk Iuran Tapera?

Besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji.

Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan untuk iuran tersebut.

Besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.

Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Artinya, seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.

Iuran Tapera ini wajib dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.

Setiap pemberi kerja, yakni perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.

Sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada BP Tapera.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
TaperaJokowiTabungan Perumahan Rakyat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved