Apa Itu Tapera? Ini Penjelasan Lengkapnya beserta Hitungan Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran
Inilah penjelasan lengkap seputar Tapera dan hitungan pemangkasan gaji karyawan untuk iuran.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah penjelasan lengkap seputar Tapera dan hitungan pemangkasan gaji karyawan untuk iuran.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Apa itu Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera?
Dikutip dari PP tersebut, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Adapun peserta yang diwajibkan ikut Tapera adalah pekerja yang bekerja di sektor negeri, swasta, dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
• Gaji Karyawan akan Dipotong Lagi untuk Iuran Tapera, Ini Besar Biaya Pemangkasannya
• Penjelasan Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat yang Bakal Potong Gaji 2,5% Untuk PNS & Karyawan

Setiap pemberi kerja, yakni perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.
Sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada BP Tapera.
Nantinya, gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, serta pegawai swasta akan dipotong untuk iuran Tapera.
Berapa Besaran Gaji yang akan Dipotong untuk Iuran Tapera?
Besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji.
Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan untuk iuran tersebut.
Besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.
Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Artinya, seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.
Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.