Breaking News:

Gaji akan Dipotong Per Bulan, Apa Saja Hak dan Kewajiban Peserta Tapera? Ini Penjelasannya

Inilah penjelasan seputar hak dan kewajiban dari peserta Tapera, gaji akan dipotong per bulan untuk iuran.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Kolase TribunStyle (Tribun Pontianak, dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi PNS dan perumahan rakyat. 

Nantinya, gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, serta pegawai swasta akan dipotong untuk iuran Tapera.

Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pemanfaatan Dana Tapera

Adapun pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Pembiayaan perumahan bagi Peserta tersebut meliputi:

- pemilikan rumah;

- pembangunan rumah; atau

- perbaikan rumah;

Pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Sementara itu, untuk mendapatkan dana pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan, antara lain:

- memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;

- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;

- belum memiliki rumah; dan/atau

- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

 Panduan Lengkap New Normal di Kantor, Atur Jarak Antar Meja Kerja dan Tetap Pakai Masker

 Ini 9 Hal yang Harus Dipenuhi Pekerja selama Bekerja di Kantor pada Saat New Normal

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 3
Tags:
TaperaJokowiTabungan Perumahan Rakyat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved