Zul Zivilia Terjerat Narkoba
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ajukan Kasasi untuk Pembebasan & Minta Rehabilitasi
Zul Zivilia yang telah divonis 18 tahun penjara karena kasus narkoba kini mengajukan kasasi ingin bebas.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Zul Zivilia yang telah divonis 18 tahun penjara karena kasus narkoba kini mengajukan kasasi ingin bebas.
Penyanyi Zul Zivilia telah divonis hakim dengan 18 tahun penjara karena kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (18/12/2019) silam.
Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Zul Zivilia lantas mengajukan kasasi.
Pada kasasi yang diajukan terdapat 8 poin penting.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Joko dikutip dari YouTube Beepdo 'Pegacara Zul Zivilia Ungkap Poin Kasasi' Senin (08/06/2020).
• Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Mertua Tak Ingin Anaknya Cerai, Cintanya Masak Diputus-putus
• Sempat Dituntut Seumur Hidup Penjara, Ketuk Palu Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba
"Kami meminta beberapa poin di memori kasasi yang sudah kami kirimkan beberapa hari lalu.
Kami tinggal menunggu hasilnya," tuturnya.
Intinya mereka ingin pembatalan vonis hakim yang telah dilayangkan pada Zul Zivilia.
"Pertama, menginginkan semua permohonan dalam isi kasasi kami.
Kedua, membatalkan putusan baik itu di tingkat pertama maupun di tingkat pengadilan tinggi.
Ketiga menyatakan pemohon kasasi kami ini terdakwa Zulkifli untuk dinyatakan tidak bersalah," kata Joko.
Selain itu juga menginginkan agar Zul bebas dan dapat melakukan rehabilitasi.
"Adanya keputusan itu kami juga menginginkan kebebasannya.
Bebas untuk direhab saja.
Inti-inti kasasi kami," lanjutnya.

Sebelumnya Zul telah menjalankan rehabilitasi pada kasus narkoba yang terdahulu.