Zul Zivilia Terjerat Narkoba
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ajukan Kasasi untuk Pembebasan & Minta Rehabilitasi
Zul Zivilia yang telah divonis 18 tahun penjara karena kasus narkoba kini mengajukan kasasi ingin bebas.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Menurutnya ada keterangan hakim yang tidak sesuai.
"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika).
Itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," tutur Zul.
Zul Zivilia juga membandingkan dengan hukuman yang diterima Steve Emmanuel dengan dirinya.
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum delapan tahun.
Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini."
Mendengar vonis hakim tersebut, istri Zul, Retno Paradinah yang juga hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis.
Retno Paradinah berusaha menutupi tangisnya dengan kedua tangan.
Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Sebelum divonis dengan hukuman 18 tahun penjara, pelantun lagu Aishiteru tersebut sempat dituntut dengan penjara seumur hidup, yakni sesuai dengan umurnya yang menginjak usia 38 tahun.
Namun setelah pembacaan pledoi, terjadi pengurangan hingga 20 tahun penjara sehingga menjadi 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah
dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Zul dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019) silam.
Zul Zivilia bersama tersangka lainnya ditangkap saat kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta. (TribunStyle.com/ Yuliana)
• Tangis Istri Zul Zivilia Cerita Permintaan Anaknya Saat ke Rutan Jenguk Sang Ayah Pa Beliin Balon