4 FAKTA PENTING Ibadah Haji 2020 Batal karena Corona, Termasuk Soal Pengembalian Uang Jamaah
Kementerian Agama telah menetapkan bahwa keberangkatan haji tahun 2020 ditiadakan, berikut fakta yang perlu diketahui.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Agama telah menetapkan bahwa keberangkatan haji tahun 2020 ditiadakan, berikut fakta yang perlu diketahui.
Karena pandemi virus corona yang mewabah di seluruh dunia, keberangkatan haji dari Indonesia tahun 2020 ini dibatalkan.
Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan bahwa keberangkatan haji Indonesia dibatalkan untuk tahun 2020 ini.
Setidaknya, sebanyak 221.000 calon jamaah haji tahun ini batal diberangkatkan.
Keputusan ini disampaikan setelah Kementerian Agama melakukan komunikasi dengan MUI dan Komisi VIII.
• Begini Alur Pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2020 bagi Jemaah Reguler
• Haji 2020 Dibatalkan, Prosedur Penarikan Setoran agar Porsi Tak Hilang, Bagaimana Jika Meninggal?

Pertimbangannya adalah keselamatan calon jamaah haji, pasalnua jumlah kasus penularan virus corona di Indonesia masih tinggi dan juga di Aran Saudi sendiri juga masih terjadi pnularan.
Bukan hanya haji, ibadah umroh masih dilarang meskipun Arab Saudi sudah sedikit melonggarkan karantina wilayah, kedatangan jamaah umroh dan haji masih tidak diizinkan.
Pembatalan keberangkatan umroh dan haji ini akan dievaluasi secara bertahap hingga kondisi membaik.
Berikut adalah beberapa fakta terkait dibatalkannya keberangkatan jamaah haji dari Indonesia di tahun 2020:
- Keputusan Kemenag

Keputusan pembatalan keberangkatan haji 2020 ini dilakukan demi keselamatan calon jamaah haji dari Indonesia.
Meskipun berat, Kementerian Agama mengambil keputusan ini setelah berkomunikasi dengan sejumlah ahli dan berbagai pihak yang terkait.
Pembatalan keberangkatan haji 2020 dilakukan demi keselamatan calon jamaah haji dari Indonesia dan berlaku untuk semua warga Indonesia.
- Pengembalian dana haji

Calon jamaah haji yang batal berangkat di tahun 2020 ini akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Kemudian akan dikembalikan pada calon jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan haji di tahun 2021.
Selain dana haji, paspor juga akan dikembalikan pada calon jamaah haji yang batal berangkat di tahun 2020 ini.
- Izin dari pemerintah Arab Saudi
Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menanti kepastian perihal izin keberangkatan haji dari pemerintah Arab Saudi, akan tetapi belum ada kepastian.