4 FAKTA PENTING Ibadah Haji 2020 Batal karena Corona, Termasuk Soal Pengembalian Uang Jamaah
Kementerian Agama telah menetapkan bahwa keberangkatan haji tahun 2020 ditiadakan, berikut fakta yang perlu diketahui.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Agung Budi Santoso
Awalnya, pemerintah menunggu keputusan dari Arab Saudi hingga akhir April 2020.
Akan tetapi, hingga akhir April 2020 masih belum ada kabar sehingga pemerintah Indonesia menunggu kabar lagi hingga 20 Mei.
Karena masih tidak ada kepastian, pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk meniadakan keberangkatan haji pada tahun 2020 ini.
Selain belum ada izin dari pemerintah Arab Saudi, keberangkatan haji dibatalkan karena membutuhkan persiapan yang tidak sebentar.
- Diundur satu tahun
Calon jamaah haji seharusnya sudah bisa berada di Makkah pada tahun ini, akan tetapi harus molor selama satu tahun jika kondisi sudah memungkinkan.
Molornya keberangkatan jamaah haji ini tentunya akan berpengaruh pada antrian haji pada tahun-tahun berikutnya, sehingga jamaah yang sudah mengantri juga akan tertunda selama satu tahun.
Rentetan Sejarah Duka Ibadah Haji Batal karena Pandemi Kolera, Typus, Meningitis, Corona, Ya Allah!
Keputusan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 karena pandemi virus corona, membuka sejarah kelam ibadah haji yang terkendala berbagai wabah penyakit.
Dalam sejarahnya, ibadah haji ternyata sudah puluhan kali ditiadakan demi meredam merebaknya wabah penyakit.
Berikut ini TribunStyle.com rangkum deretan sejarah dalam pelaksanaan ibadah haji yang terkendala merebaknya wabah.
Virus corona hingga kini masih musuh besar berbagai negara di dunia.
Di Indonesia sendiri telah ditemukan 27,549 kasus Covid-19 sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu.
Hingga kini pemerintah masih terus mengimbau masyarakat untuk tertib dalam menjalankan protokol kesehatan.
Meski bersiap untuk kehidupan new normal, sejumlah agenda ternyata tetap dibatalkan demi kebaikan bersama, termasuk ibadah haji 2020.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.