Haji 2020 Dibatalkan, Prosedur Penarikan Setoran agar Porsi Tak Hilang, Bagaimana Jika Meninggal?
Haji 2020 batal, cara penarikan setoran jemaah haji agar porsi tidak hilang, aturan jika jemaah meninggal dunia sebelum keberangkatan di tahun 2021.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Suli Hanna
Kemudian, direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
Lalu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
4. Transfer dana
Nantinya BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji.
Pihaknya juga harus melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.
(TribunStyle.com/Intan,Tribunnetwork/Fahdi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibadah Haji 2020 Dipastikan Batal, Bagaimana Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler?