Haji 2020 Dibatalkan, Prosedur Penarikan Setoran agar Porsi Tak Hilang, Bagaimana Jika Meninggal?
Haji 2020 batal, cara penarikan setoran jemaah haji agar porsi tidak hilang, aturan jika jemaah meninggal dunia sebelum keberangkatan di tahun 2021.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Cara penarikan setoran jemaah haji agar porsi tidak hilang, aturan jika jemaah meninggal dunia sebelum keberangkatan di tahun 2021.
Pemerintah melalui Menteri Agama menjelaskan keputusan penundaan tersebut pada Selasa (2/6/2020).
Pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dipastikan akan diberangkatkan tahun depan.
Meski demikian, jemaah dapat mengambil sebagian dana setoran atau keseluruhan setoran.
Bagi jemaah yang hanya mengambil dana pelunasan masih memiliki porsinya di tahun depan.
Namun jika dana yang diambil juga termasuk dana setoran awal, maka porsi ibadah haji tahun depan akan hilang.

• Tahun Ini Batal, Tunaikan Ibadah Haji Ilegal Didenda, Ini Prosedur Lengkap Refund Haji Lunas Reguler
• RENTETAN SEJARAH DUKA Ibadah Haji Batal karena Pandemi Kolera, Typus, Meningitis, Corona, Ya Allah!
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” ujar Muhajirin Yasin
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
"Jika ada (anggota) jemaah yang ingin menarik seluruh setoran, termasuk dana setoran awal, boleh saja."
"Jika demikian berarti yang bersangkutan membatalkan porsinya," katanya.
Dana setoran awal ibadah haji reguler tahun 2020 dipatok sebesar Rp 25 juta.
Sementara itu, dana pelunasan berbeda besarannya, tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan jemaah.
Besaran dana pelunasan ibadah haji reguler tahun 2020 berkisar antara Rp 6 sampai Rp 13 juta.
Lantas bagaimana jika jemaah meninggal dunia sebelum keberangkatan?
Jika jamaah meninggal sebelum keberangkatan, maka porsi masih bisa dilimpahkan.
"Nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga," kata Muhajirin.
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” kata dia.
• Miliki Bisnis Travel, Ustaz Solmed Tanggapi Ibadah Haji 2020 Batal: Ditunda ke Waktu yang Lebih Baik
• MENTERI AGAMA Putuskan Ibadah Haji 2020 Batal, Respon Calon Jamaah: Antara Berat dan Bersyukur
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut prosedur refund setoran haji reguler:
1. Ajukan permohonan
Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
2. Sertakan dokumen
Jangan lupa, jemaah harus menyertakan beberapa dokumen dan data, meliputi:
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
3. Proses verifikasi
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya, kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Kemudian, direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
Lalu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
4. Transfer dana
Nantinya BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji.
Pihaknya juga harus melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.
(TribunStyle.com/Intan,Tribunnetwork/Fahdi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibadah Haji 2020 Dipastikan Batal, Bagaimana Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler?