Breaking News:

Haji 2020 Dibatalkan, Prosedur Penarikan Setoran agar Porsi Tak Hilang, Bagaimana Jika Meninggal?

Haji 2020 batal, cara penarikan setoran jemaah haji agar porsi tidak hilang, aturan jika jemaah meninggal dunia sebelum keberangkatan di tahun 2021.

Penulis: Triroessita Intan
Editor: Suli Hanna
asliindonesia.net
Ilustrasi Jamaah Haji 

"Nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga," kata Muhajirin.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” kata dia.

Miliki Bisnis Travel, Ustaz Solmed Tanggapi Ibadah Haji 2020 Batal: Ditunda ke Waktu yang Lebih Baik

MENTERI AGAMA Putuskan Ibadah Haji 2020 Batal, Respon Calon Jamaah: Antara Berat dan Bersyukur

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut prosedur refund setoran haji reguler:

1. Ajukan permohonan

Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

2. Sertakan dokumen

Jangan lupa, jemaah harus menyertakan beberapa dokumen dan data, meliputi:

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

- Nomor telepon yang bisa dihubungi.

3. Proses verifikasi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya, kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
ibadah haji 2020 batalcara penarikan setoran jemaah hajiCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved