Virus Corona
Lagi Asyik Belanja Baju Lebaran, Ribuan Pengunjung Kaget Dibubarkan Paksa Petugas Demi Cegah Corona
Lupakan jaga jarak saat asyik belanja baju lebaran, ribuan pengunjung kaget mendadak dibubarkan paksa oleh petugas
Editor: Monalisa
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah

Ketentuan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19
1. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
3. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
(TribunJabar.com,TribunStyle.com/Anggie)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dan Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Ribuan Pengunjung yang Beli Baju Lebaran Berhamburan, Dibubarkan Paksa Petugas, MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat Covid-19, Bisa Dilakukan Asalkan Penuhi Syarat