Breaking News:

Virus Corona

Lagi Asyik Belanja Baju Lebaran, Ribuan Pengunjung Kaget Dibubarkan Paksa Petugas Demi Cegah Corona

Lupakan jaga jarak saat asyik belanja baju lebaran, ribuan pengunjung kaget mendadak dibubarkan paksa oleh petugas

Editor: Monalisa
TribunJabar.com/Handika Rahman
Belanja di tengah pandemi corona, ribuan pengunjung mall dibubarkan petugas 

Kedua perusahaan tersebut diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.

"Ini selanjutnya akan kita laporkan ke Pak Plt Bupati selaku ketua gugus tugas tingkat Kabupaten," ujarnya.

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona

Pada Rabu (13/5/2020), Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam fatwa yang diterbitkan oleh MUI tersebut menjelaskan tiga butir aturan terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu dari isi fatwa tersebut adalah diperbolehkannya sholat Idul Fitri 2020 di rumah apabila berada di daerah yang rawan akan penyebaran virus corona atau Covid-19.

 Fatwa Lengkap MUI tentang Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah

 Perhitungan Prediksi Berakhirnya Pandemi Virus Corona Bergeser, Mungkinkah Sebelum Idul Fitri 2020?

Ilustrasi sholat Idul Fitri
Ilustrasi sholat Idul Fitri (Serambi Indonesia - Tribunnews.com)

Sholat Idul Fitri 2020 boleh diadakan di Masjid atau lapangan untuk kawasan yang bebas dari Covid-1 atau daerah yang kurva penyebaran Covid-19 sudah menurun.

Selain itu, pelaksanaan sholat Idul Fitri yang dilaksanakan baik di masjid maupun rumah harus menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini tentunya dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

Berikut isi dari fatwa MUI terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Hari Raya Idul Fitri 1440 H
Hari Raya Idul Fitri 1440 H (bsmedia.business-standard.com)

Ketentuan hukum

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Salat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
LebaranbajupengunjungIndramayubelanjavirus corona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved