Virus Corona
Lagi Asyik Belanja Baju Lebaran, Ribuan Pengunjung Kaget Dibubarkan Paksa Petugas Demi Cegah Corona
Lupakan jaga jarak saat asyik belanja baju lebaran, ribuan pengunjung kaget mendadak dibubarkan paksa oleh petugas
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Jelang Lebaran, ribuan pengunjung langsung menyerbu pusat perbelajaan untuk membeli baju baru.
Tengah asyik berbelanja untuk baju Lebaran, ribuan pengunjung Toserba Yogya dan Ria Busana di Indramayu dibubarkan paksa oleh petugas, Minggu (17/5/2020) sore.
Membeludaknya pengunjung yang ingin berbelaja untuk baju Lebaran ini dikhawatirkan justru akan menyebarkan virus corona.
Pasalnya menurut pantauan Tribuncirebon.com, banyaknya pengunjung membuat suasana toserba menjadi sesak.
Bahkan anjuran untuk menjaga jarak pun mulai tak diindahkan oleh para pengunjung.
Para pengunjung rela berdesak-desakan bersama ribuan pengunjung lainnya hanya untuk memilih baju Lebaran meski wabah Covid-19 masih melanda Kabupaten Indramayu.
• THR Lebaran 2020 Belum Cair? Lihat 9 Meme THR Lucu-lucu Ini, Semoga Mengurangi Galau
• Negara Miskin Ini Justru Bebas dari Corona, Kegemaran Penduduknya Konsumsi Kelapa Jadi Perdebatan

Mengetahui hal tersebut petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu langsung membubarkan paksa pengunjung.
Di Toserba Yogya Indramayu, salah seorang pengunjung asal Balongan, Erni (33) mengaku tengah berbelanja baju lebaran bersama kedua anaknya.
Ia kaget saat belum selesai memilih baju sudah dibubarkan paksa petugas.
"Kaget banyak petugas.
Tapi ngeri juga ini pengunjungnya banyak banget, cuma kan anak minta baju buat lebaran," ujarnya.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Kedua toko busana ini terbukti telah melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• APAKAH Vaksin Corona Ampuh Mencegah Covid-19 pada Manusia? Lihat Hasil Uji Coba pada 6 Monyet Ini
"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujarnya.
Penggerebekan ini dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan suasana berdesak-desakan akibat akivitas jual beli di pusat perbelajaan fashion tersebut.
Oleh karena itu, peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha melalui surat teguran pertama.
Kedua perusahaan tersebut diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.
"Ini selanjutnya akan kita laporkan ke Pak Plt Bupati selaku ketua gugus tugas tingkat Kabupaten," ujarnya.
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
Pada Rabu (13/5/2020), Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dalam fatwa yang diterbitkan oleh MUI tersebut menjelaskan tiga butir aturan terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu dari isi fatwa tersebut adalah diperbolehkannya sholat Idul Fitri 2020 di rumah apabila berada di daerah yang rawan akan penyebaran virus corona atau Covid-19.
• Fatwa Lengkap MUI tentang Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah
• Perhitungan Prediksi Berakhirnya Pandemi Virus Corona Bergeser, Mungkinkah Sebelum Idul Fitri 2020?

Sholat Idul Fitri 2020 boleh diadakan di Masjid atau lapangan untuk kawasan yang bebas dari Covid-1 atau daerah yang kurva penyebaran Covid-19 sudah menurun.
Selain itu, pelaksanaan sholat Idul Fitri yang dilaksanakan baik di masjid maupun rumah harus menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini tentunya dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
Berikut isi dari fatwa MUI terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan hukum
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Salat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah

Ketentuan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19
1. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
3. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
(TribunJabar.com,TribunStyle.com/Anggie)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dan Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Ribuan Pengunjung yang Beli Baju Lebaran Berhamburan, Dibubarkan Paksa Petugas, MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat Covid-19, Bisa Dilakukan Asalkan Penuhi Syarat