Virus Corona
Lagi Asyik Belanja Baju Lebaran, Ribuan Pengunjung Kaget Dibubarkan Paksa Petugas Demi Cegah Corona
Lupakan jaga jarak saat asyik belanja baju lebaran, ribuan pengunjung kaget mendadak dibubarkan paksa oleh petugas
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Jelang Lebaran, ribuan pengunjung langsung menyerbu pusat perbelajaan untuk membeli baju baru.
Tengah asyik berbelanja untuk baju Lebaran, ribuan pengunjung Toserba Yogya dan Ria Busana di Indramayu dibubarkan paksa oleh petugas, Minggu (17/5/2020) sore.
Membeludaknya pengunjung yang ingin berbelaja untuk baju Lebaran ini dikhawatirkan justru akan menyebarkan virus corona.
Pasalnya menurut pantauan Tribuncirebon.com, banyaknya pengunjung membuat suasana toserba menjadi sesak.
Bahkan anjuran untuk menjaga jarak pun mulai tak diindahkan oleh para pengunjung.
Para pengunjung rela berdesak-desakan bersama ribuan pengunjung lainnya hanya untuk memilih baju Lebaran meski wabah Covid-19 masih melanda Kabupaten Indramayu.
• THR Lebaran 2020 Belum Cair? Lihat 9 Meme THR Lucu-lucu Ini, Semoga Mengurangi Galau
• Negara Miskin Ini Justru Bebas dari Corona, Kegemaran Penduduknya Konsumsi Kelapa Jadi Perdebatan

Mengetahui hal tersebut petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu langsung membubarkan paksa pengunjung.
Di Toserba Yogya Indramayu, salah seorang pengunjung asal Balongan, Erni (33) mengaku tengah berbelanja baju lebaran bersama kedua anaknya.
Ia kaget saat belum selesai memilih baju sudah dibubarkan paksa petugas.
"Kaget banyak petugas.
Tapi ngeri juga ini pengunjungnya banyak banget, cuma kan anak minta baju buat lebaran," ujarnya.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Kedua toko busana ini terbukti telah melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• APAKAH Vaksin Corona Ampuh Mencegah Covid-19 pada Manusia? Lihat Hasil Uji Coba pada 6 Monyet Ini
"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujarnya.
Penggerebekan ini dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan suasana berdesak-desakan akibat akivitas jual beli di pusat perbelajaan fashion tersebut.
Oleh karena itu, peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha melalui surat teguran pertama.