Virus Corona
Fatwa Lengkap MUI tentang Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Fatwa tentang panduan takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan Sholat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
• Perhitungan Prediksi Berakhirnya Pandemi Virus Corona Bergeser, Mungkinkah Sebelum Idul Fitri 2020?
• MUI Terbitkan Fatwa Bolehkan Sholat Idul Fitri di Luar Rumah saat Pandemi Corona, Tapi Ini Syaratnya

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:
Ketentuan hukum
1. Sholat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Sholat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Sholat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Sholat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Ketentuan Sholat Idul Fitri di kawasan Covid-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, Sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.