Breaking News:

Virus Corona

MUI Terbitkan Fatwa Bolehkan Sholat Idul Fitri di Luar Rumah saat Pandemi Corona, Tapi Ini Syaratnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan Sholat Idul Fitri diselenggarakan di luar rumah jika angka penularan virus corona di kawasan menurun.

Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa
MUI Bolehkan Sholat Idul Fitri di Luar Rumah, ini syaratnya 

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/TribunStyle.com/Gigih Panggayuh).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI Bolehkan Sholat Idul Fitri di Luar Rumah, Khusus Kawasan Terkendali Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Tags:
MUIMajelis Ulama Indonesia (MUI)Idul Fitri 2020virus corona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved