Virus Corona
MUI Terbitkan Fatwa Bolehkan Sholat Idul Fitri di Luar Rumah saat Pandemi Corona, Tapi Ini Syaratnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan Sholat Idul Fitri diselenggarakan di luar rumah jika angka penularan virus corona di kawasan menurun.
Editor: Ika Putri Bramasti
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan terkait hal itu.
Menurut Asrorun, orang yang tidak sholat karena menghindari wabah penyakit atau berupaya tidak menularkan penyakitnya ke orang lain memiliki alasan atau uzur yang dibolehkan.
"Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan," kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
• Hindari Bosan, Begini Cara Menampilkan Hewan Virtual Lewat Google Search & Ponsel yang Mendukung
• KABAR BAIK Obat Avigan Masuk Uji Akhir Pada Ribuan Pasien Corona, Tapi Masih Perlu Dites Keamanannya

"Ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya," imbuhnya.
Ia mengatakan bahwa imbauan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat berjamaah tetap diberlakukan karena sampai saat ini, pandemi virus corona belum bisa dikendalikan.
Asrorun juga menegaskan, jika tidak melakukan sholat Jumat maka Muslim tetap diwajibkan menggantinya dengan sholat zuhur.
Namun, bagi orang yang tidak sholat Jumat karena ingkar akan kewajiban, maka dia dianggap tidak memenuhi uzur terkait kewajiban sholat Jumat.
Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah di Saat Pandemi Corona Melanda
MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait ibadah sholat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 itu disahkan pada Senin (16/3/2020).
Berikut ini isi fatwa lengkap MUI terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona.
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
COVID-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019.
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).