Virus Corona
MUI Terbitkan Fatwa Bolehkan Sholat Idul Fitri di Luar Rumah saat Pandemi Corona, Tapi Ini Syaratnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan Sholat Idul Fitri diselenggarakan di luar rumah jika angka penularan virus corona di kawasan menurun.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan lebaran di tahun 2020 ini memang sangatlah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya di tahun 2020 ini, pemerintah bahkan melarang masyarakat untuk melakukan segala aktivitas di luar rumah, termasuk menjalankan Sholat Idul Fitri.
Namun kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan Sholat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
MUI membolehkan sholat Idul Fitri diselenggarakan di luar rumah ini jika kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19.
Artinya jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
• Perhitungan Prediksi Berakhirnya Pandemi Virus Corona Bergeser, Mungkinkah Sebelum Idul Fitri 2020?
• Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Tahajud, Amalan yang Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," "demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan Sholat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.
Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.
" Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali."
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Hukum Tidak Sholat Jumat hingga 3 Kali di Saat Pandemi Corona? Ini Penjelasan MUI
Bagaimana nanti jika tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan sholat Jumat?