Breaking News:

Virus Corona

MUI Terbitkan Fatwa Bolehkan Sholat Idul Fitri di Luar Rumah saat Pandemi Corona, Tapi Ini Syaratnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan Sholat Idul Fitri diselenggarakan di luar rumah jika angka penularan virus corona di kawasan menurun.

Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa
MUI Bolehkan Sholat Idul Fitri di Luar Rumah, ini syaratnya 

TRIBUNSTYLE.COM - Menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan lebaran di tahun 2020 ini memang sangatlah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya di tahun 2020 ini, pemerintah bahkan melarang masyarakat untuk melakukan segala aktivitas di luar rumah, termasuk menjalankan Sholat Idul Fitri.

Namun kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan Sholat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.

MUI membolehkan sholat Idul Fitri diselenggarakan di luar rumah ini jika kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19.

Artinya jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

 

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Perhitungan Prediksi Berakhirnya Pandemi Virus Corona Bergeser, Mungkinkah Sebelum Idul Fitri 2020?

Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Tahajud, Amalan yang Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar

Sholat
Sholat (yadim.com.my)

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," "demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan Sholat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.

Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.

" Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali."

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Hukum Tidak Sholat Jumat hingga 3 Kali di Saat Pandemi Corona? Ini Penjelasan MUI

Bagaimana nanti jika tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan sholat Jumat?

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan terkait hal itu.

Menurut Asrorun, orang yang tidak sholat karena menghindari wabah penyakit atau berupaya tidak menularkan penyakitnya ke orang lain memiliki alasan atau uzur yang dibolehkan.

"Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan," kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

 Hindari Bosan, Begini Cara Menampilkan Hewan Virtual Lewat Google Search & Ponsel yang Mendukung

 KABAR BAIK Obat Avigan Masuk Uji Akhir Pada Ribuan Pasien Corona, Tapi Masih Perlu Dites Keamanannya

Ilustrasi salat Jumat.
Ilustrasi salat Jumat. (EPA-EFE/Fazry Ismail)

"Ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya," imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa imbauan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat berjamaah tetap diberlakukan karena sampai saat ini, pandemi virus corona belum bisa dikendalikan.

Asrorun juga menegaskan, jika tidak melakukan sholat Jumat maka Muslim tetap diwajibkan menggantinya dengan sholat zuhur.

Namun, bagi orang yang tidak sholat Jumat karena ingkar akan kewajiban, maka dia dianggap tidak memenuhi uzur terkait kewajiban sholat Jumat.

Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah di Saat Pandemi Corona Melanda 

MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait ibadah sholat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 itu disahkan pada Senin (16/3/2020).

Berikut ini isi fatwa lengkap MUI terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona.

Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan : 
COVID-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019.

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya sholat Jumat dapat diganti dengan sholat zuhur di tempat kediaman, karena sholat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah sholat lima waktu atau rawatib, sholat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan sholat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah sholat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Infografik fatwa MUI.
Infografik fatwa MUI. (mui.or.id)

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan sholat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah sholat lima waktu atau rawatib, sholat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensholatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap sholat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/TribunStyle.com/Gigih Panggayuh).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI Bolehkan Sholat Idul Fitri di Luar Rumah, Khusus Kawasan Terkendali Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Tags:
MUIMajelis Ulama Indonesia (MUI)Idul Fitri 2020virus corona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved