Breaking News:

Virus Corona

Fatwa Lengkap MUI tentang Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

yadim.com.my
Fatwa MUI tentang Panduan Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.

3. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Jumlah jamaah yang Sholat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

4. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. 

Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah di Saat Pandemi Corona Melanda 

MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait ibadah sholat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 itu disahkan pada Senin (16/3/2020).

Berikut ini isi fatwa lengkap MUI terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona.

Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan : 
COVID-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019.

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya sholat Jumat dapat diganti dengan sholat zuhur di tempat kediaman, karena sholat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah sholat lima waktu atau rawatib, sholat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
virus coronaMUIMajelis Ulama Indonesia (MUI)Idul Fitri 2020
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved