Virus Corona
Fatwa Lengkap MUI tentang Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Editor: Ika Putri Bramasti
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/TribunStyle.com/Gigih Panggayuh).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Terbitkan Fatwa soal Sholat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah",