Breaking News:

Virus Corona

Berbeda dengan PSBB, Ini Aturan PKM yang Diterapkan Semarang Mulai Hari Ini untuk Cegah Corona

Bukan PSBB, Pemerintah Kota Semarang pilih PKM untuk cegah penyebaran virus corona. Apa itu PKM? Apa saja yang dibatasi?

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Wikimedia Commons
Kawasan Tugu Muda Semarang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah Kota Semarang tidak mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk cegah virus corona seperti yang dilakukan kota-kota besar lainnya.

Namun, langkah yang diambil Semarang adalah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, telah memutuskan penerapan itu berlaku per Senin (27/4/2020).

Aturan pelaksanaan PKM tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Semarang.

Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi itu mengatakan pelaksanaan PKM di Semarang akan berlangsung hingga 24 Mei 2020 mendatang.

Seperti apa isi aturan PKM yang berlaku di Semarang per hari ini, dan apa saja yang dibatasi?

Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi ODP, PDP, maupun Pasien Positif Virus Corona?

17 Wilayah Telah Kantongi Izin Pemerintah untuk Lakukan PSBB, Beberapa Daerah Rancang Strategi

Kawasan Simpang Lima, Semarang.
Kawasan Simpang Lima, Semarang. (TribunJateng/Reza Gustav)

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan warga Semarang selama masa PKM.

Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman PKM

1. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) adalah upaya yang dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya untuk mencegah kemungkinan penyebaran wabah COVID-19 yang menggunakan ruang publik, moda transportasi publik, dan bangunan publik.

2. Setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan PHBS (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer), menggunakan masker, dan melaksanakan social distancing serta physical distancing.

3. Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PKM berupa:

a. Penghentian kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya diarah untuk menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing menggunakan media yang paling efektif.

b. Pembatasan kegiatan di tempat usaha diperbolehkan buka dengan ketentuan:

  • Kegiatan di pasar dengan mengutamakan transaksi secara online.
  • Toko modern dengan jam operasional pukul 07.00 - 21.00 WIB.
  • Restoran dengan jam operasional pukul 11.00 - 20.00 WIB dan di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away.
  • Secara khusus, ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

c. Pembatasan kegiatan di tempat kerja diarahkan untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk

d. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah dengan mengikuti imbauan/ fatwa Lembaga/ tokoh agama

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
virus coronaHendrar PrihadiSemarangPSBB
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved