Breaking News:

Ramadhan 2020

Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi ODP, PDP, maupun Pasien Positif Virus Corona?

Ramadhan 2020 atau 1441 H di tengah pandemi virus corona, bagaimana hukum puasa bagi ODP, PDP, serta pasien positif?

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Kolase TribunStyle (roguehealthandfitness.com, Pixabay)
Ilustrasi pasien virus corona boleh tidak berpuasa sesuai anjuran dokter. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ramadhan 2020 atau 1441 H di tengah pandemi virus corona, bagaimana hukum puasa bagi ODP, PDP, serta pasien positif?

Momen Ramadhan tahun ini tentu terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, puasa dijalankan di tengah situasi penanganan Covid-19.

Lantas muncul pertanyaan, apakah ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pemantauan), serta pasien positif Covid-19 masih boleh berpuasa?

Apakah orang-orang berstatus tersebut justru dianjurkan untuk tidak berpuasa?

Rektor IAIN Surakarta, Prof. Mudofir Abdullah, menjelaskan bahwa dalam hal ini ada dua sudut pandang yang bisa dipakai untuk orang yang berstatus ODP terkait pelaksanaan puasa Ramadhan.

5 Hal yang Membatalkan Puasa selain Makan dan Minum, dari Muntah hingga Keluar Air Mani

Lupa Tidak Makan Sahur, Apakah Puasa Sah? Ini Penjelasan agar Ibadah Ramadhan 1441 H Semakin Afdal

Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah kanal YouTube Tribunnews.com pada 17 April 2020 lalu.

Menurutnya, jika ODP tersebut dalam keadaan lemah dan perlu asupan vitamin, boleh untuk tidak puasa.

Hal itu dikarenakan menjaga kesehatan dan menjaga jiwa adalah lebih utama.

Namun, bukan asal tidak berpuasa saja, melainkan harus menggantinya di kesempatan lain.

"Jadi dilihat kondisinya, apakah ODP itu perlu vitamin digenjot jamu-jamu yang tidak boleh dalam kondisi lemah, itu tidak wajib berpuasa," kata Mudofir.

Sebaliknya, jika ODP dalam kondisi masih segar dan bugar sehingga dirasa mampu menjalankan puasa, maka ia wajib berpuasa Ramadhan.

Ilustrasi pasien corona.
Ilustrasi pasien corona. (Shutterstock)

Lantas, bagaimana dengan PDP dan pasien yang positif Covid-19?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan bahwa warga yang terpapar Covid boleh untuk tidak puasa sebagaimana anjuran dokter.

Sebagai ganti, warga yang terjangkit virus corona itu bisa mengganti puasa pada bulan lain.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ramadhan 2020Ramadhan 1441 HODPPDPvirus coronaCovid-19puasa
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved