Ramadhan 2020
Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi ODP, PDP, maupun Pasien Positif Virus Corona?
Ramadhan 2020 atau 1441 H di tengah pandemi virus corona, bagaimana hukum puasa bagi ODP, PDP, serta pasien positif?
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Ramadhan 2020 atau 1441 H di tengah pandemi virus corona, bagaimana hukum puasa bagi ODP, PDP, serta pasien positif?
Momen Ramadhan tahun ini tentu terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, puasa dijalankan di tengah situasi penanganan Covid-19.
Lantas muncul pertanyaan, apakah ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pemantauan), serta pasien positif Covid-19 masih boleh berpuasa?
Apakah orang-orang berstatus tersebut justru dianjurkan untuk tidak berpuasa?
Rektor IAIN Surakarta, Prof. Mudofir Abdullah, menjelaskan bahwa dalam hal ini ada dua sudut pandang yang bisa dipakai untuk orang yang berstatus ODP terkait pelaksanaan puasa Ramadhan.
• 5 Hal yang Membatalkan Puasa selain Makan dan Minum, dari Muntah hingga Keluar Air Mani
• Lupa Tidak Makan Sahur, Apakah Puasa Sah? Ini Penjelasan agar Ibadah Ramadhan 1441 H Semakin Afdal
Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah kanal YouTube Tribunnews.com pada 17 April 2020 lalu.
Menurutnya, jika ODP tersebut dalam keadaan lemah dan perlu asupan vitamin, boleh untuk tidak puasa.
Hal itu dikarenakan menjaga kesehatan dan menjaga jiwa adalah lebih utama.
Namun, bukan asal tidak berpuasa saja, melainkan harus menggantinya di kesempatan lain.
"Jadi dilihat kondisinya, apakah ODP itu perlu vitamin digenjot jamu-jamu yang tidak boleh dalam kondisi lemah, itu tidak wajib berpuasa," kata Mudofir.
Sebaliknya, jika ODP dalam kondisi masih segar dan bugar sehingga dirasa mampu menjalankan puasa, maka ia wajib berpuasa Ramadhan.

Lantas, bagaimana dengan PDP dan pasien yang positif Covid-19?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan bahwa warga yang terpapar Covid boleh untuk tidak puasa sebagaimana anjuran dokter.
Sebagai ganti, warga yang terjangkit virus corona itu bisa mengganti puasa pada bulan lain.