Breaking News:

Virus Corona

Berbeda dengan PSBB, Ini Aturan PKM yang Diterapkan Semarang Mulai Hari Ini untuk Cegah Corona

Bukan PSBB, Pemerintah Kota Semarang pilih PKM untuk cegah penyebaran virus corona. Apa itu PKM? Apa saja yang dibatasi?

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Wikimedia Commons
Kawasan Tugu Muda Semarang. 

e. Pembatasan kegiatan di tempat umum diarahkan dengan:

  • Menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata
  • PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik dapat dibuka dengan jam operasional pukul 14.00 - 20.00 WIB.

f. Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya

  • Menghentikan sementara kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian
  • Kegiatan pernikahan dapat dilaksanakan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal 10 orang.
  • Kegiatan pemakaman (bukan karena COVID-19) dapat dilakukan di rumah duka dan pada lokasi pemakaman dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal 20 orang.

g. Pembatasan Moda Transportasi

  • Moda transportasi umum dan barang diwajibkan untuk membatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas angkutan, dengan jam operasional pukul 04.00 WIB - 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek dengan menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.
  • Dikecualikan pembatasan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang, angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.

4. Pihak yang melanggar akan diberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat kegiatan.

Diperkuat dengan Pos Pemantau Terpadu

Hendi mengatakan, pihaknya telah membuat 16 pos pemantau terpadu dengan total ada 48 tim patroli.

Setiap pos akan dikerahkan tiga tim yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan BPBD.

"8 pos ditaruh di perbatasan dengan wilayah lain. Setiap pos pantau ada tiga tim patroli. Anggotanya TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan tenaga kesehatan. Total ada 48 tim patroli," kata Hendi.

Bagi yang melanggar PKM, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

"Kami turun untuk mengevaluasi dan melakukan kontrol. Tim akan mengingatkan masyarakat. Yang kami tekankan adalah masyarakat supaya terlibat langsung. RT, RW, LPMK, mereka harus mengawal sendiri lingkungan masing-masing dengan cara lakukan pembinaan, sosialisasi, dan komunikasi masyarakat," paparnya.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

UPDATE Virus Corona Nasional 27 April 2020: 8.882 Kasus, 743 Pasien Covid-19 Meninggal, 1.107 Sembuh

Sama Seperti Pasien Covid-19, Tenaga Medis Juga Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan 1441 H

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
virus coronaHendrar PrihadiSemarangPSBB
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved