Breaking News:

Virus Corona

17 Wilayah Telah Kantongi Izin Pemerintah untuk Lakukan PSBB, Beberapa Daerah Rancang Strategi

Update pencegahan virus corona, kini 17 wilayah di Indonesia telah dapat izin untuk PSBB. Tiap daerah tetapkan strategi masing-masing.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan salah satu cara yang digunakan pemerintah Indonesia untuk menekan laju penularan pandemi corona.

Namun tak semua daerah bisa serta merta melakukan PSBB.

Perlu izin dari pemerintah sebelum memberlakukan PSBB di wilayah tertentu.

Hal ini mengingat ada syarat-syarat tertentu sebelum suatu daerah bisa dianggap perlu melakukan PSBB.

Hingga Sabtu (18/4/2020), diketahui ada 17 wilayah yang telah mengantongi izin PSBB.

Seperti dikutip dari kompas.com, berikut daerah yang mendapat izin PSBB:

PSBB di DKI Jakarta Akan Diperpanjang, Anies: Penanganan Covid-19 Tak Mungkin Selesai 14 Hari

Kena Imbas PSBB, Pengemudi Angkot Curhat Pilu Pendapatan Anjlok, Cuma Dapat Satu, Jadi Pulang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
  • DKI Jakarta
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Depok
  • Kota Bekasi
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Sumedang
  • Kota Pekanbaru di Riau
  • Kota Makassar di Sulawesi Selatan
  • Kota Tegal di Jawa Tengah

Siap Susul Jakarta dalam Penanganan Corona, Pengajuan PSBB 10 Daerah Ini Telah Disetujui Pemerintah

Persetujuan ini pun dilakukan secara bertahap.

Awalnya, Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di 12 daerah di Indonesia, hingga Jumat (17/4/2020).

Permohonan PSBB Kota Makassar dikabulkan pada Kamis (16/4/2020).

Sementara PSBB di wilayah Bandung Raya dan Kota Tegal merupakan yang terbaru setelah disetujui Terawan pada Jumat kemarin.

Dalam praktiknya, tiap daerah menyiapkan strategi masing-masing.

Berikut strategi yang disusun tiap wilayah untuk hadapi Covid-19 lewat PSBB seperti dikutip dari kompas.com:

Jabodetabek Tetap Izinkan KRL

Meski memberlakukan PSBB, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) commuterline di Jabodetabek.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, KRL tetap dioperasikan untuk melayani warga yang bekerja di sektor-sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBPembatasan Sosial Berskala BesarDKI JakartaTerawan Agus PutrantoJabodetabek
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved