Breaking News:

Kasus Ikan Asin

Merasa Tak Adil, Pihak Galih Ginanjar Diwakili Barbie Kumalasari & Kuasa Hukum Mantap Ajukan Banding

Galih Ginanjar mengajukan banding atas putusan vonis kasus ikan asin yang dijatuhkan padanya.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase TribunStyle (YouTube Beepdo/SCTV)
Barbie Kumalasari gandeng kuasa hukum ajukan banding atas vonis Galih Ginanjar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Galih Ginanjar mengajukan banding atas putusan vonis kasus ikan asin yang dijatuhkan padanya.

Terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar mantap mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Sebelumnya dirinya dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Barbie Kumalasari didampingi kuasa hukum Deni Lubis mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding bagi sang suami, Senin (20/04/2020).

Hal tersebut disampaikan Deni Lubis dikutip dari YouTube Beepdo 'Barbie Kumalasari dan Pengacara Datangi PN Jaksel, Ajukan Banding Terkait Vonis Galih Ginanjar' Senin (20/04/2020).

Dinilai Cuek, Barbie Kumalasari Ternyata Masih Care dengan Kasus Galih Ginanjar: Kita Masih Rembukan

Barbie Kumalasari Ungkap Alasan Tak Dampingi Galih Ginanjar di Sidang Putusan Kasus Ikan Asin

"Klien kami Galih diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan dia menolak menerima ataupun keberatan atas keputusan.

Setelah menimbang, mengkaji apa yang diputuskan majelis hakim maka pada hari ini Galih menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan pernyataan banding," ujarnya.

Kini Galih sudah resmi mengajukan banding.

"Pernyataan banding telah kami nyatakan hari ini per tanggal hari ini."

Ada beberapa alasan yang membuat pihak Galih Ginanjar memutuskan banding.

Salah satunya karena dirinya merasa tak melakukan tindak pidana yang telah dilaporkan Fairuz A Rafiq.

"Pertama beliau merasa tidak melakukan apa yang dimaksud oleh pengadilan.

Dia sampai sekarang merasa tidak pernah melakukan perbuatan tindak pidana yang dimaksud," ujar Deni Lubis.

Rey Utami, Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq
Rey Utami, Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA, Instagram @fairuzarafiq)

Putusan Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Rey Utami Lebih Ringan

Deni juga membeberkan kliennya merasa tidak adil dengan keputusan vonis hakim.

Pasalnya Galih divonis paling berat dibanding Pablo Benua dan Rey Utami.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
kasus ikan asinGalih GinanjarBarbie KumalasariPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved