Kasus Ikan Asin
Merasa Tak Adil, Pihak Galih Ginanjar Diwakili Barbie Kumalasari & Kuasa Hukum Mantap Ajukan Banding
Galih Ginanjar mengajukan banding atas putusan vonis kasus ikan asin yang dijatuhkan padanya.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.
"Kedua ada rasa keadilan yang dia rasa tidak tepat.
Dimana perbuatan dengan terdakwa tiga orang dengan pasal yang sama.
Tapi kualitas lamanya persoalan ini atau masa tahanan beliau terhadap beliau sangat sangat berat," tuturnya.
Selain itu pelanggaran UU ITE yang dilaporkan juga dirasa tidak sesuai dengan masa hukuman yang dibebankan kepada Galih Ginanjar.
"Apakah sisi dalam Undang-undang ITE itu sampai membuat orang 2 tahun 4 bulan mendekam di penjara?
Inilah yang menjadi dasar kita sehingga ketika Galih melalui istri beliau mbak Kumala datang ke kantor bagaimana langkah-langkah.
Kita mengambil kesimpulan banding harus kita lakukan," pungkas Deni Lubis. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Fairuz A Rafiq Ucap Syukur Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Minta Tak Ada Lagi Pengganggu Hidupnya
Sementara itu, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian juga memberikan tanggapan atas hasil akhir dari kasus 'ikan asin'.
Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'TANGGAPAN FAIRUZ A RAFIQ TERKAIT HASIL AKHIR TRIO 'IKAN ASIN'' Selasa (14/04/2020).
"Mungkin kebohongan bisa menutupi kebenaran tapi tidak bisa menghilangkannya.
Cuma masalah waktu semua ini terungkap.
Alhamdulillah hari ini Allah membuka semuanya," ujar Sonny.
Suami Fairuz tersebut menegaskan dengan putusan tersebut trio ikan asin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Dari putusan itu terbukti ada perbuatan yang mereka lakukan yang selama ini mereka sangkal.