Kasus Ikan Asin
Merasa Tak Adil, Pihak Galih Ginanjar Diwakili Barbie Kumalasari & Kuasa Hukum Mantap Ajukan Banding
Galih Ginanjar mengajukan banding atas putusan vonis kasus ikan asin yang dijatuhkan padanya.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Perbuatan yang salah, perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.
Hasil sidang putusan menyatakan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling berat dengan 2 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu dua terdakwa lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman lebih ringan.
Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.
Sonny lantas bersyukur dengan hasil sidang tersebut.
"Alhamdulillah masha Allah hari ini Allah menunjukkan kuasanya, hakim memutuskan mereka bersalah."
Rasa syukur juga disampaikan Fairuz A Rafiq selaku pelapor dan korban.
"Alhamdulillah atas izin Allah, karena segala sesuatu tidak akan bisa bergerak tanpa izin Allah, mereka dinyatakan bersalah," kata Fairuz.
Fairuz A Rafiq lantas mengucapkan terima kasih pada kepolisian, kejaksaan dan orang-orang yang terus mendukungnya.
"Terima kasih pihak kepolisian, terima kasih pihak pengadilan, terima kasih kepada banyak orang yang mensupport saya selama ini.
Semoga kebaikan kalian semua dibalas oleh Allah SWT," kata Fairuz A Rafiq.
Dirinya berharap tidak ada lagi orang yang mengganggu kehidupan rumah tangganya.
"Semoga permasalahan yang kita hadapi cukup sampai disini.
Nggak ada orang-orang yang mengganggu kehidupan kita," ujarnya.
Sonny berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi korban-korban lainnya seperti yang dialami sang istri.