PSBB di DKI Jakarta Akan Diperpanjang, Anies: Penanganan Covid-19 Tak Mungkin Selesai 14 Hari
PSBB di DKI Jakarta kemungkinan besar akan diperpanjang. Anies Baswedan: penanganan Covid-19 tak mungkin selesai dalam 14 hari.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah berlaku sejak Jumat (10/4/2020) akan diperpanjang.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Anies baswedan seraya mengatakan bahwa penanganan dan pengendalian Covid-19 tak mungkin selesai dalam 14 hari.
Menurut Anies, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, PSBB selama 14 hari seperti yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidaklah cukup.
"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4/2020).
Alih-alih 'kekurangan', Anies mengatakan saat ini lebih baik Pemprov DKI Jakarta berasumsi bahwa penanganan Covid-19 akan memakan waktu lama.
"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ungkapnya.
• Kena Imbas PSBB, Pengemudi Angkot Curhat Pilu Pendapatan Anjlok, Cuma Dapat Satu, Jadi Pulang
• Curhat Orangtua Menanti 10 Tahun untuk Punya Anak, Kini Bayi 6 Bulan Mereka Positif Corona

Oleh karenanya, Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta bersiap untuk menghadapi jalan panjang untuk meredam virus corona.
Sementara itu, ia optimis bahwa PSBB adalah langkah terbaik untuk menekan tingkat jumlah kasus positif.
"Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana. Kami yakin dengan adanya pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.
Lebih lanjut, Anies menyarankan tim pengawas mengundang pakar epidemiologi untuk memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.
Diundangnya ahli epidemiologi ini, menurutnya, bukan lantaran satu arah kebijakan, melainkan agar dapat memaparkan proyeksi atas Covid-19 dari kacamata sains.
Merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 terkait PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?
Sebelumnya, PSBB telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19.
Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, suatu wilayah dapat memberlakukan PSBB jika memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan