Breaking News:

Virus Corona

Siap Susul Jakarta dalam Penanganan Corona, Pengajuan PSBB 10 Daerah Ini Telah Disetujui Pemerintah

Tak hanya Jakarta, 10 daerah ini siap lakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka penanganan corona.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Untuk detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Bersumber dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Physical distancing,
Ilustrasi Physical distancing, (mashviral.com)

Kriteria untuk menerapkan PSBB

Sebelum sah menerapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria, yakni:

  • Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  • Ada kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah, maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal.

Hal tersebut meliputi peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Namun, peliburan dan pembatasan tersebut dikecualikan untuk pelayanan tertentu, seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, serta pelayanan kesehatan dan keuangan.

Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan.

Daerah pertama yang memberlakukan PSBB adalah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020) sampai Kamis 23 April 2020.

PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

Menyusul Jakarta, berbagai daerah ikut mengajukan PSBB pada pemerintah.

Sampai saat ini, sudah ada 11 daerah termasuk DKI Jakarta yang ajuannya diterima pemerintah. (TribunStyle.com/ Suli Hanna)

8 Daerah yang Telah Disetujui Menkes untuk Terapkan Status PSBB Menyusul DKI Jakarta

Berjalan 4 Hari, Ternyata PSBB di DKI Jakarta Masih Belum Optimal, Simak 33 Titik Pemeriksaan Polisi

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
JakartaPSBBIndonesiaWorld Health Organization
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved