Virus Corona
Siap Susul Jakarta dalam Penanganan Corona, Pengajuan PSBB 10 Daerah Ini Telah Disetujui Pemerintah
Tak hanya Jakarta, 10 daerah ini siap lakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka penanganan corona.
Penulis: Hanna Suliatun
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Daerah tersebut yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Pekanbaru.
Ditambah Makassar, maka ada 11 daerah yang disetujui oleh pemerintah menerapkan PSBB.
Di samping itu, masih ada sejumlah daerah lain yang sedang dalam proses pengajuan permohonan PSBB kepada pemerintah.
Daerah yang masih dalam proses pengajuan PSBB yakni wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Padang dan Kabupaten Bukitinggi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, permohonan-permohonan tersebut belum sampai kepada pemerintah.
"Yang Bandung Raya suratnya belum sampai. Untuk Bukitinggi dan Kota Padang juga belum sampai," ujar Yuri seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
• Cegah Penyebaran Virus Corona, 10 Daerah Tetapkan PSBB, Makassar dan Bandung Baru Ajukan Permohonan
PSBB bersyarat
PSBB tak bisa serta merta diterapkan begitu saja.
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan PSBB.
Sebelumnya, Yuri mengatakan, salah satu syarat pemberlakuan PSBB adalah suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.
"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi," ujar Yuri seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yuri, PSBB bertujuan mengendalikan penularan Covid-19 dari daerah episentrum.
Hal ini mengingat penularan di daerah episentrum sangat tinggi.
"Itu ditandai dengan kasus semakin banyak dan makin tersebar dan kemudian terjadi penularan lokal. Artinya kalau sudah seperti itu kan dari episentrum itu," lanjutnya.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).