Breaking News:

PSBB di DKI Jakarta Akan Diperpanjang, Anies: Penanganan Covid-19 Tak Mungkin Selesai 14 Hari

PSBB di DKI Jakarta kemungkinan besar akan diperpanjang. Anies Baswedan: penanganan Covid-19 tak mungkin selesai dalam 14 hari.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Instagram/@gen6018_
Transjakarta selama PSBB. 

Sementara itu, pembatasan keagamaan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak setiap orang.

Selain itu, kegiatan keagamaan juga dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa, atau pandangan lembaga yang resmi dan diakui pemerintah.

Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Ilustrasi supermarket.
Ilustrasi supermarket. (AFP/Syaiful Redzuan)

Tempat atau fasilitas umum dibatasi selama PSBB kecuali untuk:

a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Adapun pengecualian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Ilustrasi kerumunan orang.
Ilustrasi kerumunan orang. (Pixabay)

Orang-orang dilarang untuk berkerumun melakukan kegiatan sosial dan budaya.

Hal itu dilakukan dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan Moda Transportasi

Ilustrasi transportasi umum.
Ilustrasi transportasi umum. (TribunJakarta.com/Dionsius Arya Bima Suci)

Moda transportasi akan dibatasi selama masa PSBB, kecuali untuk dua hal yang meliputi:

a. Moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Berita PSBB di Jakarta Hari IniPSBBJakartaAnies BaswedanCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved