PSBB di DKI Jakarta Akan Diperpanjang, Anies: Penanganan Covid-19 Tak Mungkin Selesai 14 Hari
PSBB di DKI Jakarta kemungkinan besar akan diperpanjang. Anies Baswedan: penanganan Covid-19 tak mungkin selesai dalam 14 hari.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Sementara itu, pembatasan keagamaan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak setiap orang.
Selain itu, kegiatan keagamaan juga dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa, atau pandangan lembaga yang resmi dan diakui pemerintah.
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Tempat atau fasilitas umum dibatasi selama PSBB kecuali untuk:
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Adapun pengecualian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Orang-orang dilarang untuk berkerumun melakukan kegiatan sosial dan budaya.
Hal itu dilakukan dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan Moda Transportasi

Moda transportasi akan dibatasi selama masa PSBB, kecuali untuk dua hal yang meliputi:
a. Moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.