Breaking News:

PSBB di DKI Jakarta Akan Diperpanjang, Anies: Penanganan Covid-19 Tak Mungkin Selesai 14 Hari

PSBB di DKI Jakarta kemungkinan besar akan diperpanjang. Anies Baswedan: penanganan Covid-19 tak mungkin selesai dalam 14 hari.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Instagram/@gen6018_
Transjakarta selama PSBB. 

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Apa Saja yang Dibatasi Selama PSBB?

Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan;

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Namun, ada pengecualian terkait pembatasan yang dijelaskan pada Pasal 13 itu.

Berikut ini penjelasan mengenai 6 hal yang dibatasi selama PSBB.

Peliburan Sekolah dan Tempat kerja

Ilustrasi bekerja dari rumah.
Ilustrasi bekerja dari rumah. (Unsplash)

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang:

  • Pertahanan dan keamanan;
  • Ketertiban umum;
  • Kebutuhan pangan;
  • Bahan bakar minyak dan gas;
  • Pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor;
  • Distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Ilustrasi siluet masjid.
Ilustrasi siluet masjid. (Pixabay)
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Berita PSBB di Jakarta Hari IniPSBBJakartaAnies BaswedanCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved