Kasus Ikan Asin
Jelang Putusan Kasus 'Ikan Asin', Pihak Galih Ginanjar Optimis Bebas & Sebut Ada Cacat Hukum
Jelang sidang putusan, kuasa hukum Galih Ginanjar buka suara tentang harapan kliennya bisa bebas.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Jelang sidang putusan, kuasa hukum Galih Ginanjar buka suara tentang harapan kliennya bisa bebas.
Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera menemui titik akhir.
Pembacaan putusan kasus 'ikan asin' akan digelar secara online pada Senin (13/04/2020) mendatang.
Menjelang sidang putusan pihak Galih Ginanjar melalui kuasa hukumnya, Sugiarto lantas menyuarakan harapan bebas.
Hal tersebut disampaikan Sugiarto dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'GALIH GINANJAR OPTIMIS B3B4S DARI SANGKAAN DI PN JAKSEL' Selasa (07/04/2020).
• Galih Ginanjar Dituntut Paling Berat dalam Kasus Ikan Asin, Kuasa Hukum Bingung: Dia Bintang Tamu
• Reaksi Trio Ikan Asin Soal Tuntutan: Galih Ginanjar Pasrah, Pablo Benua & Rey Utami Siapkan Pledoi
"Yang jelas harapan kami (Galih Ginanjar) bebas," ujarnya.
Dirinya lantas membeberkan alasan kuat adanya harapan suami Barbie Kumalasari tersebut bisa bebas.
"Kami mencatat hasil persidangan ini menjadi catatan yang penting adalah mendapati laporan dan berita acara pelapor tidak sesuai dengan fakta hukum, di angka 7 dan 18," lanjutnya.
Pada bagian tersebut terdapat penyebutan kata organ intim yang dibantah telah diucapkan Galih di vlog YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
"Di dalam itu tidak ada Galih menyatakan itu."
Driinya lantas mengatakan adanya cacat hukum dari berita acara laporan Fairuz A Rafiq.
"Karena itu kami menganggap itu laporannya dan berita acara cacat hukum.
Dan semua yang cacat hukum harus bebas," tegasnya.

• Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim
Keyakinan tersebut lantas membuat pihak Galih Ginanjar merasa optimis untuk keluar dari penjara.
"Itu kenapa kami punya harapan besar agar ini klien kami bebas.